Journal Gamas

Label


lisensi

Oktober 05, 2022, 15.35 WIB
Last Updated 2022-10-05T08:35:27Z
HeadlineHukum

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Dua Pria Di Kuningan Diringkus Polisi

Advertisement


KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-


Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial DK Dan YA bertempat di pinggir jalan Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan. Senin (13/10/2022).

Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi mengatakan kepada Awak Media, Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti dari saudara DK berupa 24 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 butir obat jenis Tramadol HCI dan Uang hasil penjualan Rp. 50.000, yang disimpan didalam tas Slempang warna Hitam berikut 1 unit Handphone merk Redmi 9A warna Biru beserta yang dikenakan saudara DK.

Lanjut kapolres, Sedangkan barang bukti dari saudara inisial YA berupa 370 butir obat jenis Dextromethophan dan 30 butir obat jenis Trihexyphenidyl ditemukan di bawah tumpukan genteng yang disembuyikan saudara YA alias IGOY di belakang warung Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan." Kata Kapolres.

Kemudian dari pengakuan saudara DK dan YA, mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik saudara YA.

Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut." ujar Kapolres

Selanjutnya Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K mengatakan, Adapun
Pasal yang di sanggakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan." tutup Kapolres. (RIS)