Journal Gamas

Label


lisensi

November 23, 2022, 12.05 WIB
Last Updated 2022-11-23T05:05:41Z
EksosbudHeadline

Terkait bantuan STB, Pendistribusian Dilakukan Langsung Vendor, Wahyu : Vendor Belum Pernah Ada Yang Berkordinasi

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-

Masih adanya masyarakat yang mempertanyakan terkait bantuan Set Top Box (STB) akibat adanya peralihan siaran televisi analog ke televisi digital, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa bantuan STB adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan pendistribusiannya pun dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau vendor yang mereka tunjuk.


“Komunikasi kami terakhir dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan, kuota penerima bantuan STB untuk Kabupaten Kuningan total sebanyak 43.892 unit. Data tersebut kami peroleh dari Project Manajemen Office (PMO) kementerian Kominfo pada tanggal 15 Nopember 2022. Sementara untuk pendistribusiannya dilaksanakan oleh vendor, vendor yang tahu by name by address nya. Sampai dengan saat ini vendor tersebut belum pernah ada yang berkoordinasi dengan kami,” ujar Wahyu, Senin (21/11/2022).


Ditegaskan Wahyu, untuk nama penerima bantuan by name by address oleh Kemenkominfo, diserahkan kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau vendor. Mekanisme pendistribusian di lapangan, jelasnya, menyesuaikan kebijakan pihak yang ditunjuk kementerian Kominfo, ada yang mendistribusikan sendiri, tetapi bisa juga yang melalui pihak ketiga, seperti PT Pos.


Kadiskominfo mengatakan, ada tujuh Lembaga Penyiaran pengelola multiplexing (MUX) yang terkait komitmen untuk menyediakan STB Bantuan bagi rumah tangga miskin. Mereka, yakni MNC Group (Global TV, RCTI), SCM Group (SCTV dan INDOSIAR), Media Group (Metro TV), Nusantara TV, dan Rajawali TV, VIVA Group (TV ONE dan ANTV), dan Trans Media (Trans TV dan Trans7).


Wahyu berharap, penyelenggara penyelenggara MUX, baik Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta, berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, sehingga ketika ada masyarakat yang bertanya, dia akan membantu menjelaskan program dimaksud.


“Masih adanya masyarakat yang mempertanyakan bantuan STB di Kabupaten Kuningan, tentu kami mengharapkan adanya informasi yang jelas dan akurat dari vendor yang ditunjuk. Kami sudah mencoba menghubungi beberapa vendor, tetapi jawabannya masih belum jelas, masih menunggu instruksi dari Kemenkominfo katanya. Memang sejauh ini wilayah yang baru di Launching baru Jabodetabek. Informasi terakhir yang kami dapat, untuk wilayah Jawa Barat akan di launching pada tanggal 24 Nopember 2022 di Bandung, tetapi ini pun masih tentatif, dan untuk jadwal yang pasti, kami masih menunggu,” terangnya.


Untuk diketahui, bantuan STB diperuntukkan hanya untuk Rumah Tangga Miskin. Penentuan Rumah Tangga Miskin penerima Bantuan STB berdasarkan pada Ketentuan teknis berupa kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan, dengan merujuk kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Tidak ada Sistem pendaftaran untuk pembagian STB, sebab Rumah Tangga Miskin calon penerima sudah ada dalam daftar berdasarkan data DTKS. Sementara untuk Informasi penerima bantuan STB, bisa diakses di website cekbantuanstb.kominfo.go.id, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (RIS)