Journal Gamas

Label


lisensi

Januari 17, 2023, 17.23 WIB
Last Updated 2023-01-17T10:23:49Z
HeadlineHumanioraMuslim

Besaran Zakat Fitrah 30 Ribu Per Jiwa Ditetapkan Baznas Kuningan

Advertisement



KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-

Bagi umat Islam membayar zakat fitrah adalah suatu kewajiban di Bulan Ramadhan, untuk besaranya, melaui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1444 H/2023. Bertempat di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. (17/01/2023).

Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Selaku Ketua Dewan Syariah sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, memimpin langsung acara rapat, dalam rapat tersebut, telah disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Kuningan adalah sebesar Rp 30 ribu per jiwa.

“Besaran zakat fitrah itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 12 ribu per kilogram. Selanjutnya, harga tersebut dikalikan dengan 2,5 kilogram. Jadi kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu per jiwa. Alhamdulilah telah disepakati bersama,” ucapnya.

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah itu, umat Islam dihimbau bisa menunaikannya. Diharapkan, pembayaran zakat fitrah pun bisa disegerakan dan jangan sampai nungteuk pada malam Lebaran Idul Fitri. Ungkap sekda

Sebagaimana yang dimaksudkan agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya. Dengan demikian, zakat fitrah tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya fakir miskin yang berhak menerimanya.

Lebih lanjut, Ketua Baznas Kuningan, Drs H Yayan Sofyan, MM mengungkapkan, penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah syari dan regulasi yang berlaku.

‘’Selain kesepakatan bersama dewan syariah, dalam rapat penetapan zakat fitrah tahun ini juga kami memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, di antaranya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 52 Tahun 2014,’’ kata Yayan.


Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1), disebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 Kg per jiwa. Kemudian dalam pasal 30 ayat (3) disebutkan bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg.

Berita acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan itu ditandatangani Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, diantaranya Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, M.Si, Ketua MUI Kab. Kuningan KH. Dodo Syarif H, MA, Kepala Bagian Kesra Setda, H. Nunung Nurjati, S.Pd, M.Si Ketua PCNU, DR. KH Aam Aminudin, SHI, MA, Ketua PD PUI, DR. H. Toto Toharudin, M.Pd, Ketua PD Muhammadiyah, Drs. H. Wahid T BK, MA dan Ketua PD Persis, H.Tatang Kurnia, S.Ag. Hadir juga dari Dinas Kopdagperin Kab. Kuningan. (Ris)