Journal Gamas

Label


lisensi

Januari 31, 2023, 18.02 WIB
Last Updated 2023-01-31T11:02:16Z
EksosbudHeadline

Sebanyak 2017 Sertifikat Tanah Program PTSL Diterima Warga Desa Mekarjaya

Advertisement



KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-


Penyerahan Sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mekarjaya Kecamatan Ciawigebang, diberikan langsung oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH.MH bersama ATR/BPN Kuningan. Selasa (31/01/2023).

Penyerahan sertifikat tanah diserahkan langsung oleh Bupati Acep secara simbolis kepada sejumlah warga, disaksikan oleh Camat Ciawigebang, Muhamad Solihin, S.Sos., M.Si, Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Ciawigebang, Kepala Desa Mekarjaya dan para Kepala Desa diwilayah Kecamatan Ciawigebang, serta sejumlah undangan lainnya.


Bupati Acep menyampaikan dengan adanya sertipikat ini masyarakat sudah secara sah atas kepemilikan lahannya.

Acep juga berharap kepada BPN untuk dapat membantu masyarakat jika ada kekurangan dalam kepengurusan, khususnya untuk mendapatkan hak mereka ini.

“Perjuangan untuk mendapatkan sertipikat ini tentunya sudah lama dinanti. Mudah-mudahan masyarakat desa yang lain segera menyusul dan kedepan tidak ada lagi tanah yang tidak diakui secara hukum”, harap Acep.

Sementara itu untuk Kabupaten Kuningan, ini bukanlah penyerahan yang pertama, sebelumnya Bupati sudah beberapa kali menyerahkan sertifikat jenis ini.”Kemarin juga di wakili pak Wabup Ridho menyerahkan sertifikat program PTSL di desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang sebanyak 3.280 sertifikat, sedangkan kali ini di desa Mekarjaya Kecamatan Ciawigebang, sertifikat yang diserahkan 2017 sertifikat dari total 2.651, dimana 634 nya sedang berproses.

Ia pun mengajak masyarakat untuk bersyukur, karena mereka bisa mendapatkan sertifikat dengan biaya murah dibandingkan mengurus sendiri atau reguler”, ungkap Bupati Acep.

Selanjutnya Bupati Acep Purnama mengajak masyarakat untuk mendukung program ini bersama-sama. “Kita dukung program-program seperti ini. Di samping itu yang terpenting, manfaatkan dengan baik atau disimpan dengan baik. Bilamana dibuat agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk memulai atau menambah modal usaha”, pungkasnya.


(Ris)