Journal Gamas

Label


lisensi

Januari 21, 2023, 11.29 WIB
Last Updated 2023-01-21T04:29:13Z
EksosbudHeadline

Terkait Gagal Bayar 94 M, Harus Diselesaikan Dalam Batas Waktu, Komisi I DPRD Ultimatum Pemda

Advertisement



KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-

Terkait gagal bayar yang mencapai hingga Rp 94 M dengan pihak ke tiga dalam mengimplementasikan Pembangunan Kuningan, DPRD Kuningan akan terus menunggu sampai sejauh mana konsekwensi Pemda dari janji yang disampaikan melalui rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi I. Jumat.(20/01/2023).

Ketua Komisi I DPRD Rany Febriani. S.S., M.Hum. menyampaikan, hasil dari kesimpulan RDP menunggu janji Pemda untuk segera menuntaskan persoalan ini. "Betul atau tidak, karena Pemda kesanggupan dalam permintaanya paling lambat Bulan April 2023, maka dari itu tunggu saja sampai di Bulan April akan terbukti atau tidak. Karena mereka menyodorkan beberapa opsi skema solusinya sanggup menyelesaikan paling lambat Bulan Afril 2023," ujarnya.


Tentu saja dalam proses perjalanannya juga kita awasi, apakah sesuai dengan yang diucapkan dan di kerjakan atau bagaimana? kerja dari review Inspektorat, tapi apapun hasilnya bisa mendukung proses petcepatan penyelesaian gagal bayar ini, imbuh Rany.

Seusai rapat, sekda Dian Rachmat Yanuar menyebutkan langkah yang harus di tempuh untuk menyelesaikan kasus gagal bayar ini sudah saya jelaskan, dan juga ada saran saran dari DPRD, sebut sekda di awal pembicaraannya saat dikonfirmasi awak media, sependapat dengan aleg Komisi I DPRD

Lebih lanjut Sekda memaparkan. Masukan dari Komisi I cukup bagus, tapi intinya, bahwa langkah langkah yang akan diambil ini sesuai dengan apa yang kita rencanakan, mudah mudahan persoalan tunda bayar ini terselesaikan, saat ditanya ada limit waktu penyelesaian? "ya tadi BPKAD menyebutkan, dalam penyampaiannya antara bulan Dua Tiga Empat," artinya Februari Maret hingga April 2023. Ucapnya.

Pemda akan melakukan review dokumen mulai dari awal pengerjaan sampai dengan lainnya karena akan membidik penata usahaan keuangan dan itu akan dilakukan oleh inspektorat, setelah revew dari Inspektorat selesai, langkah selanjutnya terkait dengan mengeluarkan perbup untuk penjabaran anggaran perubahan, setelah itu diawali melakukan prioritas pembayaran terhadap kegiatan yang tertunda pembayarannya , ini hasil dari review Inspektorat yang tentunya ada landasannya.

Dengan jumlah Rp 94 Miliar itu juga belum tentu, karena saya lihat ini ada juga yang sebetulnya belum tuntas dan lain sebagainya makanya kami lakukan revew sesuai landasan. "Nah angka Rp 94 M belum pasti, itu hanya perkiraan saja yang di sampaikan BPKAD, Saya tugaskan Inspektorat untuk merevew, sebenarnya berapa detailnya? Sebagai panduan langkah pastinya untuk membayar para triwulan pertama pada bulan 2,3,4 itu. Kami juga disarankan untuk melakukan pertemuan denga Barjas juga, instansi terkait supaya kaitan dengan pihak ketiga akan lebih jelas.

Dari Komisi I juga menyarankan agar ada rentang kendali agar lebih kuat, karena DPRD menilai yang tidak maksimal, dan banyak embahasan kearah positif, ini sebuah pembelajaran kedepan, berdasarkan sinergitas Komisi I DPRD dengan teman teman pers agar tidak di jadikan sebuah polamik, karena ada solusinya, dan juga ternyata ini juga terjadi di daerah daerah lain. "Saya pastikan ini sesuai dengan ketentuan kaitan dengan pengelolaan keuangan daerah ini memang ada Slot, ada antisipasi terhadap daerah daerah yang mengalami tunda bayar dan itu bisa di lakukan secara hukum, akhir dari rapat ini ada kesimpulan karena mereka faham, langkah yang akan dilakukan itu dinilai cukup epektif dan pada umumnya Komisi I menyetujui," Pungkasnya. (Ris)