Journal Gamas

Label


lisensi

April 14, 2023, 09.58 WIB
Last Updated 2023-04-14T02:58:45Z
BirokrasiHeadline

Komnas HAM RI Kunjungi Kuningan, Pastikan Pemenuhan Hak Konstitusional Kelompok Rentan pada Pemilu

Advertisement


KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-




Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia untuk melakukan pertemuan dan keterangan terkait Pemenuhan Hak Konstitusional Kelompok Rentan pada Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan. Pertemuan Komnas HAM RI diterima langsung Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, di Ruang Kerja, Kamis 13 April 2023.

Turut menghadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Tapem, Kepala Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kuningan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sekda Kuningan menyambut baik kedatangan Komnas HAM RI. Ia mengatakan Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung kurang dari satu tahun ke depan, tepatnya hari Rabu 14 Februari 2024. Memilih calon presiden dan anggota dewan merupakan hak setiap warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih, tak terkecuali Kelompok Rentan Pemilu.


“Kami pemerintah daerah akan terus melakukan yang terbaik bersama KPU dan Bawaslu untuk saling mengedukasi kepada masyarakat termasuk kelompok rentan, sehingga mereka dapat paham terhadap mekanisme Pemilu yang dapat menghasilkan suara yang substantif dan murni. Akhirnya akan terpilih pemimpin yang amanah dan mampu memberikan hasil yang baik bagi masyarakat,” katanya.

“Tingkat partisipasi termasuk kelompok masyarakat rentan yang maximal akan menjadi bagian mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan menjunjung hak asasi manusia,” ungkap Sekda Dian.

Mimin Dwi Hartono, SE, MA dari Tim Komnas HAM RI mengatakan, tujuan kunjungan ke Kabupaten Kuningan untuk melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu untuk memastikan setiap kelompok rentan memiliki hak untuk memilih sampai ke tingkat TPS. Panitia juga untuk dijamin kesehatannya agar kejadian pada saat tahun 2019 tidak terulang kembali, itu yang menjadi tujuan untuk datang kesini.

Perlindungan dan pemenuhan hak pilih terhadap kelompok rentan pada pemilu, menurutnya, perlu menjadi bagian dari prioritas penyelenggara Pemilu maupun pemerintah. Kelompok rentan tersebut di antaranya penyandang disabilitas, penganut agama minoritas, narapidana dan tahanan, pasien di rumah sakit, tenaga kesehatan, masyarakat adat, Pekerja di Industri .

Hasil dari pertemuan ini, Ia menuturkan, bahwa hasil diskusi dengan Pemerintah Daerah melalui Pak Sekda, dan semua yang hadir. Bahwa sudah dipersiapkan segala halnya untuk kesuksesan Pemilu 2024 di Kuningan. “Kami berfokus pada 17 kelompok rentan dipastikan mereka mendapat pelayanan yang maksimal sehingga hak memilih dan dipilih dapat dihormati oleh negara dan kontestan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, S.Pdi menyampaikan bagi setiap warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih, tak terkecuali bagi pasien rawat inap, keluarga pasien, termasuk petugas baik di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit. Untuk masyarakat yang terpaksa harus menjalani perawatan, jangan khawatir, karena tetap bisa nyoblos di lokasi perawatan.

”Seperti pada Pemilu 2019, tahun ini KPU akan berkoordinasi dengan pihak manajemen Rumah Sakit di Kab. Kuningan, guna menjamin terpenuhinya hak suara pemilih yang sedang dirawat di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi pemilih yang bertugas atau dirawat di rumah sakit, sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya,” ungkapnya.

Kemudahan proses pemungutan suara Asep mengatakan, KPU akan menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di Fasyankes. Adapun syarat dan ketentuan teknisnya nanti akan diatur oleh KPU RI melalui Peraturan KPU.

Menurutnya, pada saatnya nanti Petugas di Fasyankes akan melakukan pendataan petugas, pasien, dan keluarga pasien yang akan melaksanakan pemungutan suara di Fasyankes sesuai ketentuan yang berlaku. Agar azas Pemilu terpenuhi, pihak KPU dan pihak Fasyankes wajib menjaga kelancaran dan kerahasiaan pemilih pada saat pemungutan suara berlangsung.




(Ris)