Journal Gamas

Label


lisensi

Mei 17, 2023, 13.07 WIB
Last Updated 2023-05-17T06:09:07Z
HeadlineHukum

Jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Advertisement


CIANJUR | JOURNALGAMAS.COM,-

Jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang dimana waktu dan tempat kejadiannya terjadi pada hari Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Padang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, ada 2 tersangka yang berhasil diamankan yang berinisial saudara DR dan saudari UA, saksi- saksi sekaligus juga korban sebanyak 4 orang dan semuanya perempuan yang berinisial TN, L, R dan AS.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para calon PMI (Pekerja Migran Indonesia).” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Rabu (17/05/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, modus operandinya adalah para pelaku memproses atau melakukan perekrutan calon PMI untuk di berangkatkan ke luar negeri yaitu ke Saudi Arabia dan Singapur secara ilegal, yang dimana pelaku mengimi-imingi para korban dengan cara akan diberikan uang gaji sebesar 1500 real perbulan atau kurang lebih 6 juta rupiah.

Para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah. Pungkasnya.



(Ris)