Journal Gamas

Label


lisensi

Mei 02, 2023, 13.53 WIB
Last Updated 2023-05-02T06:53:26Z
HeadlineHukum

Sat Resnarkoba Polresta Mataram Sita 229,17 Gram Sabu, 6 Terduga Diamankan Polisi

Advertisement

MATARAM | JOURNALGAMAS.COM,-

Sebanyak 229,17 Gram Brutto Narkotika jenis Sabu siap edar berhasil disita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan Senin 01 Mei 2023 sekitar pukul 17:00 wita.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi (TKP) sesuai hasil pengembangan yakni TKP Pertama di lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram kemudian yang kedua di wilayah Praya Tengah, Lombok Tengah.

Lima (5) tersangka diamankan di lokasi Pertama yang saat itu berada dalam satu rumah yakni HJ (29) alamat Sayang-sayang, Cakranegara, TSH (25) alamat Desa Midang, Lombok Barat, IA (38) alamat Lingsar Lombok Barat, MAS (20) alamat Cakranegara, Kota Mataram, dan M. (37) alamat Kediri, Lombok Barat. Sedangkan seorang lainnya yakni HJ (50) alamat Praya Tengah, Lombok Tengah yang diketahui sebagai sumber barang dari hasil pengembangan diamankan di lokasi TKP kedua.

Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,kepada media ini Selasa (02/05/2023).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi awal yang disampaikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan upaya Lidik Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta.

Dari pengungkapan tersebut, disamping berhasil mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, sepeda motor serta alat barang bukti lainnya.

"Saat ini ke enam tersangka berikut barang sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"tegasnya.

Kepada tersangka disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



(Ris)