Journal Gamas

Label


lisensi

Juni 07, 2023, 16.47 WIB
Last Updated 2023-06-07T09:47:17Z
BirokrasiHeadline

Dr. Dian Rachmat Yanuar, Serahkan SK Pelepasan Purna Bhakti Secara Simbolis

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-

Sebanyak 189 PNS Kabupaten Kuningan yang mencapai batas usia pensiun TMT 1 Juli 2023 hingga 1 September 2023 menerima SK Pemberhentian dan Pelepasan. SK tersebut diberikan kepada PNS dari berbagai jabatan dan golongan, secara simbolis diserahkan Sekda Kab. Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si di Aula Graha Sajati 1 UPTD PFPSDM-BKPSDM Kabupaten Kuningan, Selasa .(7/6/2023)

Dalam laporannya Ucu Suryana, M.Si Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Kuningan menyebutkan, Pegawai tersebut terdiri dari ada Kepala Dinas, Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian, Kepala UPTD, Pengawas Pemerintahan, Pengawas Sekolah dan Penilik, Tenaga Pendidik/Guru, Administrator Kesehatan Muda, Analis, Perawat, Tenaga Administrasi, Tenaga Pelaksana Lapangan, Pengelola Barang, Pramu Kebersihan, dan Tenaga Keamanan.

“Dalam acara ini, selain penyerahan SK Pemberhentian, PNS yang memasuki masa purna bakti juga mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) sebagai Program Layanan Klim Otomatis Taspen,” ungkapnya.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah proses pengajuan pembayaran hak pensiun berupa gaji pensiun pertama dan tabungan hari tua bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun.

Dengan demikian, Ia mengatakan, pembayaran tersebut dapat dilakukan secara langsung sesuai tanggal mulai pensiun tanpa perlu melalui proses administrasi di kantor cabang Taspen PT. Taspen (Persero). Selain itu, juga dilakukan penyerahan KTP perubahan status kepada PNS yang memasuki masa purna bakti.

Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mengatakan, penyerahan SK Pemberhentian ini merupakan bagian dari manajemen ASN yang bertujuan untuk memberikan penghargaan dan hak kepada PNS yang memasuki batas usia pensiun agar tetap termotivasi untuk berbuat di luar lingkungan pemerintahan.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa meskipun telah menerima SK Pemberhentian, penilaian prestasi kerja PNS akan tetap berlangsung hingga memasuki masa pensiun, dan tidak diharapkan adanya penurunan kinerja atau pelanggaran disiplin yang dapat berakibat pada sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Acara ini juga menjadi momentum untuk mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian PNS yang memasuki masa purna bakti. Sekda Dian menyampaikan, pengabdian yang telah diberikan oleh para PNS selama bertahun-tahun dapat menjadi teladan atas hal-hal sikap loyalitas, integritas, dan tanggung jawab dalam melakukan tugasnya yang optimal untuk Kabupaten Kuningan.

“PNS yang memasuki masa purna bakti diharapkan dapat menyesuaikan keadaan dengan tetap bersyukur. Dan masih banyak ruang dan jalan untuk melakukan langkah –langkah inovasi tanpa melihat usia, bahkan pengabdian di masyarakat pun terbuka lebar untuk dilakukan, sehingga masa pensiun dapat dijalani dengan bahagia dan tetap bersemangat,” ungkapnya.

Sekda Dian berharap agar para PNS yang memasuki masa purna bakti selalu diberikan kesehatan, kemudahan, dan kebahagiaan dalam menjalani kehidupan purna bakti. Pengabdian mereka kepada bangsa, negara, dan masyarakat selama bertahun-tahun merupakan catatan kebaikan yang akan diterima oleh Allah SWT.



(Moris)