Journal Gamas

Label


lisensi

Juli 13, 2023, 20.35 WIB
Last Updated 2023-07-13T13:35:45Z
HeadlineHukumPeristiwa

Kurang dari 2 Jam Polsek Banjarwangi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Advertisement

GARUT | JOURNALGAMAS.COM,-

Kurang dari 2 jam Personel Polsek Banjarwangi bersama Babinsa Koramil 1116/ Cikanjang mengamankan terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, persitiwa itu menimpa Maharani warga garut bersama teman-temannya di Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut.

Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, mengatakan pelaku diduga merampas 2 buah tas milik korban dengan cara menodongkan Senjata Tajam (Sajam) jenis badik dan senjata genggam air soft gun jenis revolver.

"Awalnya korban dan temanya melintasi Jalan Kampung Cikoleang, Desa Dangiang Ketika korban bersama rekannya hendak pulang ke kantor melewati jalan tersebut.

Tiba-tiba diberhentikan oleh terduga dan melakukan perampasan dua buah tas sambil menodongkan senjata tajam berupa badik dan senjata genggam air soft gun jenis revolver," katanya, Rabu (12/7/2023).

Kronologi kejadian :

Pada hari Rabu tgl 12 Juli 2023 sekira jam 13.30 wib di Kp. Cikoleang Desa Dangiang Kec. Banjarwangi, ketika pelapor bersama dengan rekanya hendak pulang ke kantor dan melewati Kp. Cikoleang Desa Dangiang diberhentikan oleh terlapor sehingga melakukan perampasan dua buah kantong sambil menodongkan senjata tajam berupa badik dan senjata api jenis pistol revolver, peristiwa tersebut di rekam oleh pelapor secara diam diam sehingga viral dan diketahui terjadi di wilayah hukum Polsek Banjarwangi, merespon viralnya berita tersebut kemudian anggota Polsek Banjarwangi beserta Babinsa Sertu Karsono melakukan penyelidikan di Desa Dangiang dan ternyata benar terlapor dapat diamankan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 16.00 wib beserta barang bukti berupa sebilah badik, satu senjata genggam air soft gun jenis revolver, dan 2 buah kantong milik pelapor yang berisi berkas data konsumen PT. MBK VENTURA dan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan atas kejadian tersebut kemudian dilakukan pencarian terhadap korban / pelapor untuk dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku katanya Polsek di dampingi Kanit Reskrim.


Terduga pelaku merupakan residivis.

Menurut pengakuan pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara. Kini terduga bersama barang bukti di amankan di Polsek Banjarwangi

Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/VII/2023/POLDA JBR/RES GRT/SEK BANJARWANGI tgl 12 Juli 2023,Surat perintah tugas : Sp. Gas/13/VII/2023/Reskrim tgl 12 Juli 2023. Pungkasnya



(Moris)