Journal Gamas

Label


lisensi

Juli 11, 2023, 15.49 WIB
Last Updated 2023-07-11T09:27:27Z
BirokrasiEksosbudHeadline

Pemdes Susukan Gelar Rakor Posyandu dan Rembug Stunting, Tim Bahas Penguatan Kinerja Posyandu dan 7 Tahapan Rembuk Stunting

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-
Adanya Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting digunakan sebagai pedoman dan panduan bagi pemerintah pusat, daerah hingga level desa dalam melaksanakan program percepatan penurunan stunting.

Guna mengaplikasikan peraturan tersebut, Pemerintahan Desa Susukan Kecamatan Cipicung Kab.Kuningan Gelar rakor Posyandu dan Rembug Stunting, Selasa (11/7/2023) bertempat di Balai Desa Susukan.

Turut hadir dalam Kegiatan tersebut, Camat Cipicung, Deni Hamdani. SE. Kp. M.Si, Kepala Desa Susukan, Toto Ciptarasa, BPD, Dinas kesehatan yang di wakili Puskesmas Cipicung, Bidan fitri, Sarjana Pendamping Desa, Andri, Sarjana Pendamping Posyandu Juara, Sri Utami, PKK, KPM, serta Kader Posyandu.

"Rembug stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, posyandu, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa", ucap Kades Susukan Toto Ciptarasa kepada journalgamas.com di ruang kerjanya.

Hari ini kita membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting, untuk itu melalui acara Rembug Stunting ini diharapkan mendapatkan ide-ide untuk pencegahan Stunting untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia. Dan Program pencegahan stunting ini sudah merupakan program nasional. Untuk itu kata Kades, Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting di Desa dapat dimulai dari kerentanan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa secara spesifik.

"Untuk tugas dan pungsi KPM di Desa sendiri yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan 1000 HPK melalui format laporan KPM", kata Toto.

Diterangkannya, hasil pemantauan dan evaluasi per Triwulan, KPM melaporkan ke Pemdes melalui pelaporan administrasi dan pertemuan pertemuan dengan metode diskusi terarah atau FGD dengan melibatkan masyarakat dan semua unsur terkait dengan pendidikan dan kesehatan yang didalamnya membahas tentang pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi.

Sementara dikatakan Camat Cipicung, Deni Hamdani SE Kp M.Si, sebagaimana arahannya adalah : Pertama, diharapkan adanya komitmen bersama antara tim pokjanal posyandu tingkat desa, para Kader Posyandu dan Pemerintah Desa Susukan dalam penguatan kinerja Posyandu dan Implementasi program kegiatan intervensi dan konvergensi penanggulangan stunting di desa susukan.

Kedua, Perlu adanya peningkatan kinerja posyandu melalui evaluasi pelaksanaan beberapa variabel pengembangan posyandu, yaitu :

a. Penataan kelembagaan dan gedung posyandu

b. Peningkatan cakupan layanan posyandu yang terintegrasi dengan layanan sosial dasar sesuai permendagri nomor 19 tahun 2019 tentang pengintegrasian layanan dasar sosial dalam posyandu

c. Peningkatan fasilitas, insentif kader dan penganggaran di desa

d. Peningkatan kapasitas kader melalui pelatihan, bimtek, penyuluhan dan pelibatan peningkatan peran fungsi kader setiap kegiatan

e. Pengelolaan Data Posyandu yang lengkap, tertib dan akurat

f. Pengelolaan administrasi Posyandu yang lengkap dan berbasis aplikasi (diperkenalkan aplikasi SIPANDULIN sistem Informasi Posyandu Online untuk diterapkan)

g. Pelaporan Posyandu yang tepat waktu, lengkap dan berkala.

Ketiga, dengan pengembangan variabel posyandu tersebut, diharapkan adanya peningkatan kinerja posyandu dan adanya posyandu unggulan di desa Susukan diperkuat dengan adanya figur kader posyandu yang pinunjul menguasai seluruh aspek ke-Posyandu-an dan pelayanan dasar kesehatan lainnya di masyarakat.

Dan Keempat, adanya Rembuk Stunting ini harus melalui 7 tahapan, yaitu :

a. Identifikasi masalah yang ada di masyarakat

b. Pemetaan masalah disondingkan dengan peta dasar, kondisi eksisting dan kondisi yang diharapkan

c. Inventarisasi Usulan Program dan Kegiatan melalui diskusi

d. Pencatatan Hasil Diskusi di Form Rekap Kegiatan Konvergensi Penanggulangan Stunting Tingkat Desa

e. Kesepakatan hasil diskusi ditindak lanjuti dengan Rakor dan Kegiatan yang rutin berkala

f. Penguatan komitmen Desa dalam penganggaran program kegiatan intervensi dan konvergensi penanggulangan stunting

g. Hasil Diskusi dituangkan dalam Notulen dan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.

Dan terakhir, adanya komitmen melakukan pendampingan cepat adanya temuan anak gagal tumbuh pada 1000 hari pertama, anak yang terindikasi gizi buruk/kurang, anak dengan penyakit akut, anak penyandang disabilitas, dan PMKS lainnya. Ungkap Deni Hamdani.

Ditambahkan Ketua BPD Desa Susukan, Ir. Encon Supriyono, Bahwa program stunting ini merupakan program desa berkelanjutan untuk mencegah penurunan stunting, apalagi ini program pusat yang harus kita dukung.

Dirinya berharap, dari hasil pendataan balita di bawah 5 tahun benar-benar disampaikan pelaporannya dan perkembangan. Pungkasnya.


(Moris)