Advertisement
Beberapa pekan lalu Kamis 10 Agustus 2023 Bupati kuningan Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKDSDM) dengan Nomor surat 821.28/ 6737/Bagrir telah menetapkan dan memutuskan untuk penugasan dan Alih tugas di kalangan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Adapun jumlah dari promosi dan rotasi sebanyak 247 sangat di sesali dalam pelaksanaan tersebut sehingga tercium aroma tidak sedap dan mengundang opini public informasi yang di terima. Ada salah pengalihan tugas kepala sekolah SMP yang notabene nya dari sekolah penggerak alih tugas ke sekolah yang bukan penggerak dinilai bertentangan dengan aturan baru kemendikbud, beraneka ragam menyoroti hal tersebut disinyalir dalam pelaksanaan tersebut menjadi bahan Bancakan sejumlah oknum.
Guna keep balance dalam publikasi dan ke transfaranan dalam informasi awak media Menghubungi Kabid Umum ( DISDIKBUD) melalui Via sambungan Celulernya, ketika di mintai keterangan terkait alih tugas Kepala SMPN 1 Garawangi ke SMPN 7 Kuningan yang dinilai bertentangan dengan Permendikbud yang baru, menerangkan hal tersebut pihak Disdikbud kabupaten Kuningan telah melayangkan surat ke pihak provinsi, akan tetapi untuk lebih jelasnya konfirmasi saja dengan Sub Bidang atau Pak Kadis Biar terang menerang dalam menyampaikan informasi, pasalnya bagian Umum hanya menerima Berkas yang sudah jadi singkatnya kepada awak Media Rabu (16/8/2023) Pukul 10.45 wib.
Selanjutnya Awak media pun Menghubungi Abidin Kabid SMP, ketika di Hubungi dan di kirim pesan melalui WhatsApp guna meminta tanggapanny, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan / Statement apapun hanya membalas kalau beliau sedang Ada tugas dengan Pak kadis sampai pada akhirnya berita ini di terbitkan belum Ada kejelasan.
(Do2)