Journal Gamas

Label


lisensi

Agustus 24, 2023, 21.34 WIB
Last Updated 2023-08-24T14:34:45Z
HeadlineHukum

Polres Kuningan Bekuk 5 Tersangka Narkoba Selama Periode Agustus 2023

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-

Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana memiliki, menguasai serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, kasus tersebut di ungkap selama bulan Agustus 2023. Tindak pidana memiliki dan/atau membawa Psikotropika serta tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Petugas membekuk 4 tersangka, dari salah satu tersangka yang berhasil dibekuk merupakan residivis narkoba yang baru sebulan ini menghirup udara segar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Selama periode Agustus 2023 berhasil membekuk 5 tersangka narkoba. Salah satunya residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari penjara. Ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

“Adapun barang bukti yang di sita, di antaranya sabu-sabu, ganja hingga obat keras tanpa izin edar. Beberapa tempat kejadian perkara yakni di Kecamatan Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Kuningan, dan Kecamatan Cidahu,” ujar Willy dalam pres release, Kamis (24/8/2023) di Mapolres Kuningan.

Willy menyebut masing-masing tersangka berinisial LTS (36), JS (41), DS (26), ADA (21), dan SH (25). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Kuningan, sedangkan satu tersangka yakni JS merupakan residivis kasus narkoba.


“Barang bukti yang diamankan diantaranya 3,96 gram sabu-sabu, 23,95 gram ganja, dan 150 obat keras tanpa izin edar. Kemudian 11 butir psikotropik jenis riklona, serta 10 butir psikotropika jenis merlopam,” kata Willy.

Dikatakan Willy, pihak kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Sehingga setiap pelaku tindak pidana tersebut akan ditindak tegas petugas kepolisian.

Atas perbuatanya Para tersangka tersebut, kasus sabu-sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman minimal 4 tahun. Kemudian kasus obat keras tanpa izin edar dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk kasus Ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman minimal 4 tahun. Terakhir kasus psikotropika jenis riklona dan merlopam dikenakan Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.


(Moris)