Advertisement
Personel Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor spesialis parkir di halaman rumah di wilayah Kabupaten Kuningan. Ketiga pelaku Dalam menjalankan aksinya, di bagi masing-masing peran, dari mulai eksekutor, mengawasi, joki hingga penadah dan penjual barang hasil curian tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, adapun ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda S (43), SS (52) keduanya warga Kabupaten Cirebon, berperan di lapangan, S (43) perupakan eksekutor di lapangan, sementara SS (52) bertugas mengawasi sekitar area lokasi dan membawa motor hasil curianya. Sementara pelaku lain D (34) warga Kabupaten Indramayu bertugas sebagai perantara untuk menjual barang hasil curian mereka.
Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku ini mengakui sudah melakukan satu tahun yang lalu. Bahkan, satu dari tiga tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Mereka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cilimus diantaranya di Desa Bandorasa Kulon dan Desa Sampora. Kedua motor tersebut diambil saat terparkir di halaman rumah,” ujar Willy dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Kuningan, Senin (14/8/2023).
Masih dikatakan Willy, para pelaku tersebut saat melakukan aksinya pada dini hari dengan cara masuk ke halaman rumah lalu memanjat pagar. Ketika sudah di dalam, tersangka S mengawasi sekitar area lokasi sedangkan 2 pelaku lainnya melakukan aksinya di halaman rumah.
“Dua orang tersangka yang berada di dalam lalu mengangkat motor milik korban secara bersama sama mendekati pagar, Setelah dekat pagar, para pelaku merusak kunci gembok pagar hingga terbuka. Kemudian kendaraan tersebut diangkat kembali, setelah dirasa cukup aman pelaku kembali merusak kunci motor dengan paksa hingga kendaraan yang dicurinya bisa menyala,” ungkap Wily.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol E-3778-YAV warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan Nopol E-3305-YBH warna hitam, 1 buah gembok, 1 buah kunci kontak, 1 buah tang, 1 buah cantolan jendela, 1 buah lakban hitam, 1 buah kunci ring, 1 buah obeng plus dan 1 buah mata kunci
"Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Willy
(Moris)