Journal Gamas

Label


lisensi

November 16, 2023, 12.11 WIB
Last Updated 2023-11-16T11:16:12Z
HeadlineIsu

Program Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Kuningan Menjadi Blunder, Legalitas PPK Di Pertanyakan

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-

Program Penerangan Jalan Umum ( PJU) di Kabupaten Kuningan tetap menjadi trending topik dan menjadi Blunder baik dalam pelaksanaan pekerjaan fisik maupun administrasi terutama legalitas PPK, disinyalir besebrangan dengan Peraturan Permendagri paslal 6 tahun 2019 terkait sarat mutlak pembentukan KPA/ PPK di SKPD selaku pengguna anggaran, seperti yang terjadi di Kabupaten Kuningan Dinas Perhubungan sebagai pengguna anggaran dalam program Jabar Caang PJU yang Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dari luar / lintas Dinas yakni dari Barjas, Apah boleh.?

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan (BPKAD) Dr. Asep Taufik Rohman, M.Si., M.Pd saat dikonfirmasi melalui via sambungan Celulernya membenarkan, bahwa pihak ketiga ( pengusaha) tidak menggunakan sedikitpun anggaran Pemerintah pasalnya secara Administrasi yang tertera dalam kontrak 100% pembayaran Akan di kleam bila pekerjaan sudah selesai, kalau Penggelontoran anggar dari Provinsi ke Kasda sudah Ada yang masuk kalau ingin lebih detail dalam mekanisme untuk pencairan bisa langsung menghubungi Dinas terkait dan PPK Terangnya kepada Awak media.

Lain hal dengan Kabag Barjas. H. Tito selaku PPK dalam program Jabar Caang PJU tersebut sulit di temui di karenakan kesibukannya yang padat, sampai berita ini terbit Awak media belum mendapatkan informasi lebih lanjut guna ketransfaranan dalam informasi serta kebalanan dalam publikasi sesuai UU No 40 tahun 1999 terkait kode etik jurnalistik. Pungkasnya



(Do2)