Advertisement
Setelah melalui proses sesuai dengan Perbup No 85 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan pemberhentian dan alih tugas perangkat desa, dilakukan tes uji kompetensi calon perangkat desa.
Untuk tidak terjadi stagnan Desa Sukamaju mengimplementasikan titah peraturan tentang tata cara pengangkatan pemberhentian dan alih tugas, hal ini guna mengisi kekosongan perangkat desa yang semula di jabat oleh Ahmad Sobari karena mengundurkan diri. Kamis (18/01) Desa Sukamaju, Kecamatan Cibingbin segera melaksanakan pemilihan Kadus II yang di ikuti kompomen masyarakat. Dalam tes uji kompetensi Dua orang peserta calon perangkat Desa Sukamaju masing masing Rachmat serta M. Deden Setia Aji
Dan hasil penilaian tes perangkat desa. Rachmat menduduki rengking 1 sementata M Deden Seta Aji rengking 2.
Dalam perhelatan Dua calon Kadus II Desa Sukamaju, Kecamatn Cibingbin ini diadu gagasan dan program untuk membantu Kinerja Kepala Desa. "Kekosongan Kadus II ini sejak bulan Desember 2023, kami segera mensosialisasikan dan memberi pengumuman terbuka bagi masyarakat untuk memfasilitasi bagi yang berminat menjadi Kadus II, kemudian melakukan penjaringan dan penyaringan setelah ada pendaftar pendaftar Dua orang," kata Kades Sukqmaju Risto Suparto.
tim seleksi tingkat Kecamatan serta panitia seleksi dari perangkat Desa Sukamaju melakukan tahapan diantaranya wawancara atau intervew, tes tertulis, dan tes pidato, selesai uji kompetensi ini digelar pemilihan di gedung serba guna Desa Sukamaju," papar Kaded Sukamaju Risto Saputro
Hal itu dibenarkan Kasipem Kecamatan Cibingbin Suningrat S.I.P atas nama Camat Cibingbin, didampingi Arif. Suningrat menyebutkan berdasarkan Perbup no 85 tahun 2019 tentang pengangkatan pemberhentian, dan alih jabatatan, di Desa Sukamaju ada kekosongan kadus II karena Kadus II Ahmad Sobari mengundurkan diri. Kades telah membentuk tim seleksi penjaringan dan penyaringan sebanyak 5 orang dari tokoh masyarakat serta dari perangkat desa yang di Ketuai Agus Saprudin S.I.P, sebutnya.
(Mans Bom)