Journal Gamas

Label


lisensi

Maret 14, 2024, 20.44 WIB
Last Updated 2024-03-14T13:44:25Z
HeadlineHukum

Sempet Melarikan Diri Tersangka Kasus UPK Luragung Berhasil Ditangkap Kejari Kuningan

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, telah melakukan proses eksekusi Terpidana perkara korupsi perguliran UPK Luragung eks dana PNPM tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana APBN, bertempat di Lapas Sukamiskin Kelas 2 Bandung. Kamis (14/3/2024)

Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan negeri Kuningan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan ( SUDIARSO, ST.,SH.,MH ).

Terpidana Rini Tasrini (RT) sebelumnya pada saat berstatus sebagai tersangka sempat melarikan diri dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kuningan, sebelum akhirnya dapat di tangkap di kota Tasikmalaya setelah tim pidana khusus dan tim seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan pengintaian di beberapa lokasi persembunyian terpidana.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah ).

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 bulan. serta menghukum saudari Rini Tasrini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.925.500,- (tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A terpidana menerima putusan tersebut sehingga pihak jaksa kejaksaan negeri kuningan dapat segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.


(Moris)