Journal Gamas

Label


lisensi

Maret 15, 2024, 12.51 WIB
Last Updated 2024-03-15T15:56:59Z
HeadlinePeristiwa

Terlibat Perang Sarung, Belasan Remaja Diamankan Polisi

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-
Rekaman video yang memperlihatkan sekelompok remaja pria terlibat tawuran dengan menggunakan sarung atau yang lebih dikenal perang sarung berdurasi 30 detik viral di media sosial dan whatapp grup. Polisi langsung mengecek lokasi dan berhasil mengamankan 18 orang remaja.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa melalui Kanit PPA Polres Kuningan IPTU Suhandi, kejadian tersebut melibatkan dua kelompok remaja berusia 13- 15 tahun.

“Kejadian tersebut berawal dari salah seorang remaja yang berkomunikasi melalui pesan WA kepada remaja yang berasal dai Sindang Panji Cikijing Kabupaten Majalengka yang mengajak untuk perang sarung dan terjadilah kejadian tersebut,” kata Suhandi saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/3/2024) dini hari sekitar pukul 1.30 Wib di jalan Raya Desa Cipasung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan. Dari kejadian itu, kata Suhandi, pihaknya mengamankan 12 orang dari Sindang Panji Cikijing Kabupaten Majalengka dan 6 orang dari Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.

“Merek ini sudah saling kenal dan merencanakannya melalui pesan WA,” ujar Suhandi.

Meskipun motif dari peristiwa ini belum dapat dipastikan, namun Suhandi, menegaskan bahwa insiden tersebut bukan karena motif dendam. Pihak kepolisian berhasil menindaklanjuti insiden tersebut dengan melakukan penindakan terhadap para pelaku, termasuk mengamankan kendaraan yang digunakan dalam pertemuan tersebut.

“Setelah diamankan, kami melakukan pembinaan dengan menghubungi orang tua, pihak desa, dan sekolah terkait,” ungkap Suhandi.

Lebih lanjut, Iptu Suhandi juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap remaja, terutama di waktu malam.

“Kami telah memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama orang tua, agar mengawasi anak-anak remaja, khususnya pada jam 10 malam, untuk mencegah mereka menjadi korban tindak pidana,” ujar Suhandi.

Dalam penindakan ini, sebanyak 18 remaja diamankan, di antaranya 12 dari Cikijing. Semua pelaku, yang masih di bawah umur, kemudian dibina dan pembinaan ini juga ditembuskan kepada pihak sekolah, pihak desa, dan orang tua mereka untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

“Sudah dilakukan pembinaan, membuat surat pernyataan disaksikan orang tua, pihak desa dan sekolah. Kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena mereka masih di bawah umur,” pungkas Suhanda



(Moris)