Advertisement
Pada periode tahun anggaran 2024 Pemerintah pusat melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan telah menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di peruntukan pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehabilitas ruang belajar siswa dengan metode swaklola tipe 4 seperti di Kabupaten Kuningan sekitar 48 sekolah SDN, 14 Sekolah SMP, salah satunya SDN Windusari Kecamatan Nusaherang, sangat di sesali dalam pelaksanaanya, di duga mengenyampingkan Accuan baik secara teknis maupun Administrasi, pasalnya pencairan dana Awal berkisar 25% bukti di lapangan pekerjaan sudah mencapai 50% di tambah sebagian dana tersebut di pake DP untuk memesan Mebeler yang seharusnya di laksanakan di akhir.
Bila mana kita mengacu kepada prosedural sesuai Progress pencairan Dana awal berkisar 25% sudah jelas peruntukannya antara lain untuk pelaksanaan Pembangunan dan pembelian alat material Menurut informasi yang di terima awak media di lapangan pada kenyataan di SDN Windusari Kecamatan Nusaherang telah mengenyampingkan Accuan progres, pihak sekolah menggunakan Sebagian dana tersebut untuk memesan Mebeler dengan memberikan ( DP) kepada salah satu pihak perorangan sebagai pengrajin yang tidak jelas legalitas perusahannya, pihak sekolah dengan dalih ke arifan lokal ( Home Industri), sudah jelas pihak sekolah telah mengenyampingkan accuan sesuai Progres serta tidak mengikuti arahan dan ketentuan dari pasilitator / Konsultan, bagaimana pertanggung jawaban dalam Administrasi dan siapa yang akan bertanggung jawab untuk membayar Pajak, kebijakan yang telah di ambil oleh pihak sekolah tersebut di anggap sepihak, pasalnya tanpa koordinasi dengan Pasilitator dan Dinas selaku PPK.
Guna ketransfaranan dalam informasi dan ke balanan dalam publikasi, awak media mencoba menemui Kepsek dan Komite sekolah guna konfirmasi sayang yang bersangkutan tidak dapat di temui / tidak ada di tempat sampai akhirnya berita ini terbit.
(Do2)